Semasa demokrasi terpimpin dalam bidang ekonomi, Presiden Soekarno mempraktikkan sistem ekonomi terpimpin. Presiden secara langsung terjun dan mengatur perekonomian. Pemusatan kegiatan perekonomian pada satu tangan ini berakibat penurunan kegiatan perekonomian. Peranan pemerintah dalam kebijakan dan kehidupan ekonomi nasional makin menonjol. Pengaturan ekonomi berjalan dengan sistem komando. Sikap dan kemandirian ekonomi (berdikari) menjadi dasar bagi kebijakan ekonomi. Masalah pemilikan aset nasional oleh negara dan fungsi-fungsi politiknya ditempatkan sebagai masalah strategis nasional.
Kondisi ekonomi dan keuangan yang ditinggalkan dari masa demokrasi liberal berusaha diperbaiki oleh Presiden Soekarno. Dalam upaya meningkatkan aktivitas perekonomian Indonesia, pemerintah mengambil beberapa langkah yang dapat menunjang pembangunan ekonomi Indonesia. Langkah-langkah yang ditempuh pemerintah adalah sebagai berikut :
1. Pembentukan Depernas
Pemerintah membentuk Dewan Perancang Nasional (Depernas) dibawah Kabinet Karya pada tanggal 15 Agustus 1959 yang dipimpin oleh Mohammad Yamin. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno memberikan pedoman kerja bagi Depernas yang tugas utamanya memberikan isi kepada proklamasi melalui grand strategy, yaitu perencanaan overall dan hubungan pembangunan dengan demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
Depernas kemudian menyusun Pola Pembangunan Semesta Berencana yang terdiri atas Blueprint tripola, yang meliputi pola proyek pembangunan, pola penjelasan pembangunan dan pola pembiayaan pembangunan. Pola Proyek Pembangunan Nasional Semesta Berencana tahap pertama dibuat untuk tahun 1961-1969, proyek ini disingkat dengan Penasbede. Penasbede ini kemudian disetujui oleh MPRS melalui Tap MPRS No. I/MPRS/1960 tanggal 26 Juli 1960 dan diresmikan pelaksanaanya oleh Presiden Soekarno pada tanggal 1 Januari 1961.
Pada tahun 1963 Depernas diganti dengan Badan Perancangan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno sendiri. Tugas Bappenas ialah menyusun rancangan pembangunan jangka panjang dan jangka pendek, baik nasional maupun daerah, serta mengawasi laporan pelaksanaan pembangunan, dan menyiapkan dan menilai Mandataris untuk MPRS.
2. Kebijakan Sanering
Sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Kebijakan sanering ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/1959 yang berlaku tanggal 25 Agustus 1959 pukul 06.00 pagi. Pemerintahan Presiden Sukarno melalui Menteri Keuangan yang dirangkap oleh Menteri Pertama Djuanda menurunkan nilai mata uang Rp10.000 dan Rp5.000, diturunkan nilainya hanya jadi Rp100 dan Rp50. Sanering bertujuan mengurangi banyaknya uang yang beredar untuk kepentingan perbaikan keuangan dan perekonomian negara.
Kebijakan ini diikuti dengan kebijakan pembekuan sebagian simpanan pada bank-bank yang nilainya di atas Rp25.000 dengan tujuan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan keuangan kemudian diakhiri dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6/1959 yang isi pokoknya ialah ketentuan bahwa bagian uang lembaran Rp1000 dan Rp500 yang masih berlaku harus ditukar dengan uang kertas bank baru yang bernilai Rp100 dan Rp50 sebelum tanggal 1 Januari 1960.
3. Deklarasi Ekonomi (Dekon)
Deklarasi Ekonomi (Dekon) adalah Deklarasi yang disampaikan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 28 Maret 1963 di Jakarta. Pemerintah membentuk Panitia 13 yang beranggotakan bukan hanya para ahli ekonomi, namun juga melibatkan para pimpinan partai politik, anggota Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR), pimpinan DPR, DPA. Panitia ini menghasilkan konsep yang kemudian disebut Deklarasi Ekonomi (Dekon) sebagai strategi dasar ekonomi Indonesia dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin.
Strategi Ekonomi Terpimpin dalam Dekon terdiri dari beberapa tahap; Tahapan pertama, harus menciptakan suasana ekonomi yang bersifat nasional demokratis yang bersih dari sisa-sisa imperialisme dan kolonialisme. Tahapan ini merupakan persiapan menuju tahapan kedua yaitu tahap ekonomi sosialis. Beberapa peraturannya merupakan upaya mewujudkan stabilitas ekonomi nasional dengan menarik modal luar negeri serta merasionalkan ongkos produksi dan menghentikan subsidi.
Deklarasi Ekonomi beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya ternyata tidak berhasil mengatasi kemerosotan ekonomi bahkan memperberat beban hidup rakyat karena indeks biaya hidup semakin meningkat, harga barang kebutuhan naik, dan juga laju inflasi sangat tinggi. Kegagalan itu disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya sebagai berikut :
- Masalah ekonomi tidak diatasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi, tetapi diatasi dengan cara-cara politis.
- Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sering bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya.
- Tidak ada ukuran yang obyektif untuk menilai suatu usaha atau hasil dari suatu usaha.
- Terjadinya berbagai bentuk penyelewengan dan salah urus.
PKI termasuk partai yang menolak melaksanakan Dekon. Empat belas peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan dihantam habis-habisan oleh PKI. Djuanda dituduh PKI telah menyerah kepada kaum imperialis. Presiden Soekarno akhirnya menunda pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut pada bulan September 1963 dengan alasan sedang berkonsentrasi pada konfrontasi dengan Malaysia.
3. Proyek Mercusuar
Proyek Mercusuar Soekarno adalah proyek pembangunan ibukota Indonesia agar dapat menunjukan eksistensi Indonesia. Proyek-proyek mercusuar ini lebih bersifat politis dari pada ekonomi, Beberapa proyek mercusuar anatara lain :
- Kompleks olahraga Senayan yang dipersiapkan untuk Asian Games IV dan Games Of the New Emerging Forces (Ganefo) yang salah satu tujuanya adalah menyaingi Olimpiade.
- Monumen Nasional (Monas) merupakan ikon Jakarta sekaligus lambang perjuangan bangsa Indonesia merebut kemerdekaan.
- Proyek Sarinah, yang juga merupakan gedung pencakar langit pertama di Indonesia, masuk dalam agenda pembangunan 10 Juli 1959 dan 6 Maret 1962.
Walaupun cadangan devisa menipis, Presiden Soekarno tetap pada pendiriannya untuk menghimpun dana revolusi, karena dana ini digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang bersifat prestise politik atau mercusuar, dengan mengorbankan ekonomi dalam negeri. Dampak dari kebijakan tersebut ekonomi semakin semrawut dan kenaikan barang mencapai 200-300% pada tahun 1965 sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa pecahan mata uang Rp1000 (uang lama) diganti dengan Rp1 (uang baru). Tindakan penggantian uang lama dengan uang baru diikuti dengan pengumuman kenaikan harga bahan bakar yang mengakibatkan reaksi penolakan masyarakat. Hal inilah yang kemudian menyebabkan mahasiswa dan masyarakat turun ke jalan menyuarakan aksi-aksi Tri Tuntutan Rakyat (Tritura).
5.Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Nama Anggota Kekompok :
Fita K (10)
M.Alfian RA (13)
Wahyu DP (28)
Yoni AR (29)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar